CARA MENDAPATKAN TUNJANGAN DARI KEMDIKBUD BAGI GURU NON PNS TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Cara Mendapatkan Tunjangan
Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan
Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan
Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi
kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada
guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan
setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan
PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll)
dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan
Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan
fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
Jam mengajarnya mencapai 24
jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
Masa kerja minimal 5 tahun
yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di
sekolah Negeri.
Cara Pengajuan Tunjangan
Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan
fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat
menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya
sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengajukan
/ usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh
diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Surat Pengantar dari KUPT
Kecamatan
Fotocopy SK awal bertugas
s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
Fotocopy NUPTK dilegalisir
oleh Kepala Sekolah
Fotocopy SK Pembagian tugas
mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
Fotocopy rekening bank
Fotocopy NPWP
Cara Mendapatkan Tunjangan
Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas
Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat
ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing.
Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita
menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk
guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer
Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan fungsional
(STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil
(GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan
Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Diprioritaskan kepada guru
yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara
pendidikan;
Diutamakan bagi guru yang
mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan
dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat
keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Diprioritaskan kepada guru
dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang
mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Guru yang dimaksud pada
angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah
daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan
fungsional.
Guru dalam jabatan bukan PNS
yang belum memiliki sertifikat pendidik
Mekanisme Pembayaran Subsidi
Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer- Pemerintah menentukan kuota
calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan
fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan
nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah
valid pada dapodikdas.
Pemerintah menetapkan calon
guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015
secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang
diberikan.
Sebelum penerbitan SK
penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat
melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada
persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di
sekolah masing-masing
Direktorat P2TK Dikdas
menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima
subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu
tahun.
Berdasarkan SK penerima
subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan
SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran
dilakukan melalui 2 tahap.
KPPN menelaah dan
menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut
dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
Apabila terjadi kesalahan
data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pengalaman Dari Kebanyakan
Guru yang Berstatus Non PNS tentang Tunjangan ini.
Kebanyakan guru-guru di
Indonesia kurang memperdulikan statusnya sebagai guru Non PNS dan kelayakan
mereka mendapatkan tunjangan dari daerah/bupati ataupun tunjangan dari pemerintah
pusat. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai guru saja. Pokok datang ke
sekolah mengajar murid-muridnya. Setiap bulan dikasih upah berapa saja diterima
dengan senang hati, karena mereka menganggap bahwa mereka masih mengabdi di
sekolah dan hanya mengandalkan sekolah (apa kata sekolah) terkadang mereka juga
kurang peduli mengenai NUPTK, ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun
baru saja mendapatkan NUPTK karena pihak sekolah yang menguruskan. Itupun
karena ada pegawai baru yang kreatif dan inofatif mengurusi guru-guru dan
memasukkan data semua guru ke website GTK.
Kejadian seperti ini banyak
sekali ditemui di sekolah-sekolah swasta yang notabene sekolah tersebut milik
yayasan. Guru-guru yang mengajar disana kebanyakan menyerahkan semua nasibnya
kepada yayasan. Padahal banyakan sekali hal-hal yang bisa mereka upayakan untuk
mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru Non PNS. Namun, dalam
mengupayakan Tunjangan tersebut, tetap saja harus bekerja sama dengan pihak
sekolah, Operator sekolah dan Kepala Sekolah pastinya.
Meskipun guru tersebut
mengajar di sekolah swasta, namun dia bisa mengupayakan semua persyaratan yang
dibutuhkan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru. Apalagi kalau
dia bisa mendapatkan SK mengajar lengkap sampai dari Dinas Pendidikan dan
mengajukan tunjangannya sendiri ke Dinas Pendidikan (tentunya dengan rekom Kep
Sek) setempat, itu bisa diacungi jempol dan seharusnya guru-guru non PNS
lainnya harus begitu, jadi tidak mengandalkan sekolah dan kepala sekolah saja.
Tapi ingat, semua perijinan dan rekomendasi juga harus tetap ke Kepala Sekolah
tempat guru tersebut mengajar, sampai melangkahi kepala sekolah ya, soalnya
jika nanti kamu diberhentikan oleh kepala sekolah, ya sama saja... he he he....
Cara Mendapatkan Tunjangan
Khusus Guru Pendidikan Dasar 2016
Tunjangan KHusus Guru
Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar
di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan ini bertujuan untuk
mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan yang baik dan
bermutu.
Jumlah dana tunjangan khusus
bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang perbulan dan dikenakan pajak
penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria penerima tunjangan
khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Guru yang ditugaskan
mengajar di daerah khusus;
Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK);
Diutamakan S-1/D-IV;
Masa kerja sebagai
guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan
surat penugasan;
Jumlah guru penerima
tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan
guru).
Untuk lebih jelasnya anda
bisa melihat Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan
Dasar (SD)
Juknis ini berisi tentang
bagai cara tunjangan khusus bagi guru SD disaluran, bagaimana proses
pencairannya, besar dana yang akan didapatkan bagi guru SD, jadwal pelaksanaan,
pengendalian program, pelaporan dan juga mengenai kriteria-kriteria khusus guru
penerima tunjangan khusus ini.
Cara Mendapatkan Insentif
Guru Non PNS Pendidikan Dasar (SD)
Selain Tunjangan khusus,
Guru Pendidikan Sekolah Dasar (SD) juga ada insentif khusus dari Kemendikbud
tahun 2016 ini. Pemberian insentif ini adalah pemberian penghargaan dalam
bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan
melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus
pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besar dana insentif ini
adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan akan
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sumber
dana ini berasal dari APBN tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Untuk lebih Jelasnya Anda bisa
lihat Juknis (Petunjuk Teknis) pemberian Insentif bagi guru Non PNS tahun 2016.
Juknis Pemberian Insentif
bagi Guru Bukan PNS SD
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
Demikian Informasi yang
dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi para guru yang mengajar di
sekolah. Selamat Mengajar dan Semoga Sukses...
begitu banyaknya bantuan buat guru honor....tp satu pun tidak ada yang saya dapat.....saya sudah memenuhi syarat...berkas sudah masuk...tp tidak ada tindak lanjutnya....berhenti begitu saja...seperti hilang ditelan ombak...
ReplyDeletebener
Delete