CARA MENPAN INGIN MENERAPKAN PELAYANAN PUBLIK TETAP BUKA SABTU/MINGGU
Menpan |
Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengakui,
saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan agar pelayanan publik Sabtu
dan Minggu tetap buka, terutama terkait pelayanan dasar. Pernyataan tersebut
diutarakannya saat membuka acara Kebumen Expo 2016 di pendopo Rumah Dinas
Bupati Kebumen, Selasa (27/12).
Asman mengungkapkan,
kebijakan itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, sehingga
pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti, walaupun saat hari libur.
"Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan,
karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," kata Asman.
Dikatakan, kebijakan seperti
itu sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah bank. Bank-bank tersebut tetap
memberikan pelayanan meskipun pada hari Sabtu dan Minggu. "Nah, kami juga
ingin menerapkannya pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas
terhadap pelayanan ini," ujar Asman.
Dalam hal ini, meminta agar
para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari
Sabtu dan Minggu. Sebab, akan ada tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin
bekerja. Di sisi lain Asman menyampaikan bahwa teknis pelaksanaannya dilakukan
secara bergiliran (sistem shift) sehingga tidak mengubah ketentuan jam kerja
PNS
Sebagai tindak lanjut dari
arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait
pelayanan publik tetap berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, Kementerian
PANRB melakukan rapat dengan beberapa instansi pusat maupun pemerintah
daerah, di Jakarta, Selasa (27/12).
Rapat yang
membahas tantangan serta kendala yang dihadapi ketika kebijakan tersebut
diterapkan itu dipimpin oleh Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem
Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin
Menanggapi hal tersebut Karo
Organisasi dan kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Gunawan Muhamad mengaku siap melaksanakan apabila peraturan
seperti itu diterapkan. Sejauh ini, pihaknya sudah menerapkan pelayanan
Sabtu/Minggu di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam prakteknya, PNS masuk
secara bergantian atau shift pada hari Sabtu Minggu, dan mendapat kompensasi
libur pada hari lain. Selain itu, PNS yang masuk kerja pada hari Sabtu/Minggu
ke ga mendapat tambahan insentif. Bahkan, inovasi ini Kantor Pertanahan
Kabupaten Tangerang berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2016.
Inovasi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kita (BPN) sudah
menerapkan sistem masuk secara bergantian di hari Sabtu minggu di seluruh
kantor pertanahan VPB. Nanti petugas yang berjaga pada sabtu minggu, hari
liburnya dapat diganti pada hari lainnya, sehingga tidak membebankan petugas
itu sendiri," ujarnya d Jakarta, Selasa (27/12).
Berdasarkan pengalaman, ada
sejumlah masalah yang dihadapi mengingat pelayanan pertanahan juga terkait
dengan sektor lain. Gunawan mencontohkan, dalam pengurusan tanah juga
melibatkan pihak bank. "Kalau kita sudah membuka pelayanan pada Sabtu
Minggu, tapi bank tidak buka, tetap saja diprosesnya pada hari kerja
berikutnya," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan
bahwa kompensasi dari sistem shifting Sabtu Minggu masih sangat rendah,
hal tersebut pun membuat pegawai tidak tertarik dengan hal tersebut. Untuk itu
ia menyarankan agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait pelayanan
publik yang tetap buka pada sabtu minggu. Dengan demkiab pegawai (PNS) tidak merasa
dirugikan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan pun dapat berjalan secara
optimal.
Ditambahkan, sebaiknya
pelayanan Sabtu/Minggu diprioritaskan untuk jenis-jenis pelayanan yang memang
bisa selesai sehari. "Jadi tidak menyisakan urusan di hari berikutnya,"
imbuh Gunawan.
Gagasan PNS masuk kerja
digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur sejak beberapa waktu silam. Pernyataan itu
kembali digulirkan saat melakukan kunjungan kerja di Kebumen, Selasa (27/12).
"Kami tengah mengkaji kebijakan tersebut," ujarnya.
Apa yang disampaikan Menteri
tersebut bukan tanpa alasan. Pada hakekatnya, pelayanan publik memang tidak
boleh libur, meskipun PNS maupun aparatur negara lainnya libur atau cuti.
Karena itu, saat cuti bersama pun, tidak ada alasan masyaraka tidak bisa mendapat
pelayanan. Karena itu, adanya penambahan cuti bersama atau libur nasional
sekalipun, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Penambahan cuti bersama
sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri, jangan dijadikan alasan mandeknya
pelayanan publik.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan walaupun cuti
bersama, tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan. "Pegawai
boleh libur tapi pelayanan publik harus tetap berjalan. Berlakukan sistem shift
agar pelayanan publik tidak terbengkalai,” ujar Herman saat ditemui di ruang
kerjanya pada Selasa, (27/12).
Sejauh ini, ada sejumlah
pelayanan publik yang tetap memberikan pelayanan saat libur,
seperti rumah sakit, maupun kantor kepolisian, pemadam kebakaran dan
lain-lain. Kalau memang ada komitmen pemerintah, Herman optimis bahwa
pelayanan lain juga bisa melakukan pada hari libur atau cuti bersama. “Bukan
berarti karena cuti bersama pelayanan publik jadi berhenti, apalagi untuk
pelayanan yang sifatnya penting, pegawai kan banyak, bisa bergiliran,” tambah
Herman
No comments:
Post a Comment