CARA CEK NIK SEBELUM DAFTAR CPNS ATAUPUN DAFTAR CALON MAHASISWA BARU
Hari pertama pelaksanaan
pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung CPNS 2017, berbagai keluhan dialami
oleh calon pelamar. Namun, seperti halnya terjadi dalam pendaftaran CPNS
sebelumnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan terkait dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar datanya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, pendaftaran CPNS di kedua instansi tersebut dibuka serentak Selasa
(01/08) melalui laman yang sudah tersedia yakni di sscn.bkn.go.id. Pelamar
harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sesuai dengan NiK
Kartu Keluarga.
Namn, seperti terjadi pada
pendaftaran CPNS sebelumnya, keluhan dan pengaduan yang disampaikan melaui
media sosial Kementerian PANRB seperti twitter, facebook dan instagram,
kebanyakan berkaitan dengan NIK. Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat lebih dari
300 keluhan yang masuk melaui medsos.
Ada yang menyampaikan bahwa
NIK tidak terdaftar atau yang tidak ada datanya, dan NIK yang tidak keluar
nomornya walaupun sudah melakukan pendaftaran online.
Kepala Biro Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sampai pukul 15.00 WIB
tadi, sudah ada sekitar 5400 akun yang masuk untuk melakukan pendaftaran dan
3961 diantaranya sudah mengunggah dokumen. "Per jam tiga tadi, ada lima
ribu empat ratus akun yang masuk untuk daftar, dan sekitar tiga ribu sembilan
ratus sudah melengkapi alias mengunggah data dengan lengkap," ujar Iwan
yang dihubungi melalui telepon, Selasa (01/08).
Menurut Ridwan, pihaknya
tidak tinggal diam, tetapi terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri. Ternyata pihak Dukcapil hanya bisa menerima satu juta
permintaan per hari. "Kami tengah memastikan lagi apakah itu hanya
Dukcapil pada sscn atau Dukcapil seluruh Indonesia. Yang jelas satu hari
Dukcapil hanya bisa menerima satu juta permintaan," jelasnya .
Ridwan menambahkan bahwa
pada hari pertama pendaftaran ini web sscn.bkn.go.id dapat diakses dengan baik
dan tidak down. "Web pendaftaran alhamdulillah lancar, meskipun website
resmi BKN sempat down. Tapi kesimpulan secara keseluruhan alhamdulillah baik,
dan 80 persen hanya terkendala NIK," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Karo Hukum
Komunikasi dan Komunikasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman sudah mengingatkan agar
calon pelamar cermat dan tidak terburu-buru dalam melakukan pendaftaran, karena
masih bisa dilakukan dihari-hari berikutnya sebelum pendaftaran ditutup. Selain
itu juga untuk menghiondari agar tidak terjadi penumpukan pada saat melakukan
pendaftaran online.
Berikut ini Cara Cek NIK
Sebelum Daftar CPNS ataupun Daftar Calon Mahasiswa Baru. Semoga NIK Anda tidak
bermasalah.
CARA CEK NIK |
Untuk
kepentingan administrasi kependudukan, setiap
orang memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity
Number atau yang terkenal saat ini dengan istilah bahwa Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi
kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor
identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup
dan selamanya.
Pada
awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi,
Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain
serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau
Pilkada.
Saat ini NIK tidak hanya
sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai
persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan
lainnya. Oleh karena itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam
menginput data NIK karena dapat berakbiat fatal.
Beruntung
kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini
sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun
2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu
Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan
diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan
dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian
Dalam Negeri.
NIK
terdiri dari 16 digit, dimana :
6
digit pertama adalah informasi mengenai tempat dimana NIK diterbitkan (2 digit
kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).
6
digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun
(untuk wanita tanggal ditambah 40).
4
digit terakhir merupakan nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun
kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk
mengetahui kode Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk
Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat
bisa mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.
Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang
hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB
Layanan ini sepertinya untuk saat ini masih bermasalah)
2.
Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah
mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK
online bisa disini
4.
Khusus Cek NIK di wilayah Kabupaten
Tegal silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal |
5.
Khusus Cek NIK di wilayah Kota Tengerang
silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang |
6,
Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/
7.
Khusus Kota Depok bisa kirimkan via sms gateway Disdukcapil Kota Depok ke
082111014433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai contoh:
NIK#3276061312660003
8.
Khusus Kota Bekasi bisa kirimkan via sms Center: 081290004110
9.
Khusus Kab. Nias bisa hubungi Call
Center: 082365036838
10.
Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah digunakan oleh orang lain,
sebaiknya Anda melakukan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN
ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home
11. Untuk wilayah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
11. Untuk wilayah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
No comments:
Post a Comment