CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN
CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN |
Cara
Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Program
Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011
tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor
16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di
undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan
hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian
Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable
rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak
dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena
itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh
negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab
negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair
trial.
Bantuan Hukum adalah Jasa
hukum yg diberikan Oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada
penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi maslah hukum Pidana,
Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum Litigasi
meliputi:
·
Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan
persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan
tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
·
Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau
putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan
pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
·
Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan
pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat
banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
·
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi
Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah
hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa
khusus.
Bantuan Hukum Non Litigasi
meliputi:
·
Penyuluhan hukum;
·
Konsultasi hukum;
·
Investigasi perkara, baik secara elektronik
maupun nonelektronik;
·
Penelitian hukum;
·
Mediasi;
·
Negosiasi;
·
Pemberdayaan masyarakat;
·
Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
·
Drafting dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum
Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan
Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional
memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi
Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2
Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
·
Keadilan;
·
Persamaan kedudukan di dalam hukum;
·
Keterbukaan;
·
Efisiensi;
·
Efektivitas; dan
·
Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi Bantuan
Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk memberikan bantuan hukum bagi rakyat
miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta
279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan
Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat dan Daerah.
Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal
Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah
terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala
Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta
Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara langsung dan
tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap
penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap
Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.
Syarat Pemberi Bantuan
Hukum:
A. Berbadan Hukum
B. Terakreditasi Berdsrkan
UU
C. Memiliki Kantor
/Sekretariat Tetap
D. Memilki Pengurus
E. Memiliki Program Bantuan
Hukum
Syarat Penerima Bantuan
Hukum:
·
Setiap Orang Atau Kel Orang Miskin yang tidak dapat Memenuhi Hak Dasar Secara Layak & Mandiri
·
Hak Dasar Tersebut Meliputi Hak Atas Pangan,
Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan , Pekerjaan, Berusaha Dan Perumahan
·
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin,
dan lain-lain.
Prosedur permohanan Bantuan
Hukum
·
Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum
secara tertulis yang berisi:
·
Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
·
Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimintakan Bantuan Hukum.
·
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
·
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak
memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam
memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari
instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
·
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak
memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :
1.
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2.
Bantuan Langsung Tunai;
3.
Kartu Beras Miskin; atau
4.
Dokumen lain sebagai pengganti surat
keterangan miskin.
Instansi yang berwenang
sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan
alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan
Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau
pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan
surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat
keterangan miskin.
Demikian info Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Informasi lebih lengkap bisa hubungi Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, JL. Soetoyo
Cililitan Jakarta Timur. Telp. 0218091908
No comments:
Post a Comment