CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
CARA MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA |
Bagaimana Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya ? Untuk mengetahui Cara Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
silahkan Anda cermati aturannya yang diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang
Indonesia Raya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
PP no 44 tahun 1958 tentang
Indonesia Raya, bab I sampai bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan
diuraikan pada:
·
Ayat (1) Pada kesempatan-kesempatan dimana
diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan
lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
·
Ayat (2) Jika pada kesempatan-kesempatan
Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait,
yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
·
Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2
diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah
bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali
dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
Secara teknis cara menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia
Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2) Lagu Kebangsaan
tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama,
kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran
peraturan ini.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 sampai
dengan pasal 64:
1. Pasal
58
·
Ayat (1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia
Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
·
Ayat (2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini
2. Pasal
59
·
Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan:
ü untuk
menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
ü untuk
menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara
yang diadakan dalam upacara;
ü dalam
acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
ü dalam
acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
ü untuk
menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam
kunjungan resmi;
ü dalam
acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
ü dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional
yang diselenggarakan di Indonesia.
·
Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan
dan/atau dinyanyikan:
ü sebagai
pernyataan rasa kebangsaan;
ü dalam
rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
ü dalam
acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan
kelompok masyarakat lain; dan/atau
ü dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
3. Pasal
60
·
Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan
dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan
secara instrumental.
·
Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali
ulangan pada refrein.
·
Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi
alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali
ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
4. Pasal
61
Apabila Lagu Kebangsaan
dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza
ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
5. Pasal
62
Setiap orang yang hadir pada
saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
dengan sikap hormat.
6. Pasal
63
·
Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wakil
Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala
pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih
dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
·
Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik
Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar
negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat
duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
7. Pasal
64
Setiap orang dilarang:
·
mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,
kata kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan
Lagu Kebangsaan;
·
memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan
komersial; atau
·
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan
dengan maksud untuk tujuan komersial.
·
PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar
bisa dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, namun
kiranya masih perlu penjelasan-penjelasan yang lebih rinci agar tidak
menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat.
Cara
menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dijelaskan
bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun hanya musik
(instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain berarti
membatasi agar dipergunakan arransemen asli/original sesuai dalam lampiran
perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen
langsung masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu pertimbangan khusus jika
akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal bisa mulai dengan
kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis
disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari
iringan/arransemen musiknya.
No comments:
Post a Comment