CARA MUTASI PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR
Cara Mutasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor atau Balik Nama Kepemilikan STNK. Apa Anda sudah mengetahui Cara Mutasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor. Ribet nggak sih, proses penerbitan Plat Nomor Kendaraan baru atau STNK berikut BPKB-nya. Jika mengerti alur dan syarat-syarat yang dibutuhkan, proses Mutasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor atau pencabutan STNK lama dan penerbitan STNK baru sebenarnya tidak terlalu ribet.
Berikut dokumen yang harus
dibawa untuk melengkapi proses pencabutan berkas STNK alias mutasi:
·
BPKB asli dan fotokopi
·
STNK asli dan fotokopi
·
Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang
dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 6.000 asli dan
fotokopi
·
Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani
penjual.
·
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
·
Faktur/Form A asli dan fotokopi
Langkah Cara Mutasi Plat Nomor Kendaraan Bermotor atau Balik Nama Kepemilikan STNK / mencabut berkas STNK
sebelumnya untuk mengganti dengan STNK baru:
·
Datang langsung ke Kantor Samsat daerah asal
tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Serahkan BPKB dan KTP
kepada petugas loket mutasi.
·
Cek fisik kendaraan. Jam 07.30 WIB loket cek
fisik biasanya sudah dibuka. Jika petugas sudah melakukan pengecekan fisik
kendaraan, kamu akan diberi hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan ke petugas
mutasi di loket. Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisir dan
memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut. Setelah petugas
melakukan legalisir, maka hasil cek fisik kendaraan dan berkas-berkasmu akan
dikembalikan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengecekan ini sebenarnya
tidak lama, tapi jika antrian sedang banyak, maka kamu harus sabar mendapat
giliran. Lebih baik untuk datang pagi-pagi supaya antrian tidak panjang.
·
Setelah nama kamu dipanggil bersama sekitar 5
orang yang sama-sama mengurus mutasi, kamu akan diarahkan dan diantar oleh
petugas ke loket cek fiskal. Di situ kamu harus mengisi formulir yang sudah
disediakan. Setelah diisi, tunggu untuk dipanggil lagi.
·
Setelah dipanggil cek fiskal, kamu akan
diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya dan kalau ada pajak yang
tertunda atau belum terbayar harus diselesaikan.
·
Setelah proses fiskal dan pembayaran di kasir
selesai langsung kita diarahkan ke bagian mutasi. Pada tahapan ini, datangilah
loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian
petugas di loket ini akan meminta semua berkas kamu yang telah dilegalisir
tadi. Setelah dicek petugas dan semua berkas dinyatakan oke, maka kamu diminta
mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk memudahkan pengisian formulir,
biasanya tidak jauh dari loket tersebut tersedia formulir yang sudah diisi
untuk contoh pengisian. Apabila semua sudah diisi dengan benar, maka petugas
akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai
Rp75.000-Rp250.000. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diberikan bukti
pembayaran berupa kwitansi dua rangkap. Satu rangkap harus kamu serahkan kepada
petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisir dan satu rangkap
lainnya kamu simpan untuk dibawa kembali pada saat pengambilan berkas.
Pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5-7 hari kemudian.
·
Pada hari yang telah ditentukan, datang
kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa bawa juga tanda
bukti pembayaran mutasi kendaraan untuk mengambil berkas. Datangi tempat
pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima dan tunggulah beberapa saat
sampai nama kamu dipanggil petugas. Setelah nama kamu dipanggil dan berkas
diserahkan, maka petugas akan menyuruh kamu ke loket fiskal untuk mengurus
tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini kamu akan diberi tanda terima dan
membayar Rp10.000.
·
Apabila masih ada waktu kamu bisa langsung
menuju Kantor Samsat tujuan mutasi. Namun jika tidak ada waktu, maka kamu dapat
mengurus keesokan harinya dan sebaiknya mengurus berkas balik nama dan mutasi
tersebut pagi-pagi sekali ketika antrean masih sepi.
·
Di bagian mutase ini kamu datangi loket cek
fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari Kantor Samsat
sebelumnya. Kemudian taruh berkas tersebut dan tunggu beberapa saat sampai nama
kamu dipanggil petugas.
·
Setelah dipanggil, segera ambil berkas dan
bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kwitansi
pembelian. Kemudian bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan
semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli. Petugas loket mutasi akan
memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, maka petugas akan
mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Setelah itu
petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan,
biasanya antara 1-2 hari kemudian.
·
Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi
ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas
akan meminta kamu untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK. Setelah
dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam
kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri sudah ditentukan nilainya.
Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah
yang menjadi dasar perhitungan pajak.
·
Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan
BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru,
salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan
kwitansi pembelian motor. Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah
ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk ambilah nomor
antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, di sini petugas akan mengecek
kelengkapan semua berkas.
·
Setelah semua berkas lengkap, maka petugas
akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000 untuk
dilunasi di counter bank yang ditunjuk yang biasanya terletak tidak jauh dari
loket. Kemudian antri lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank.
Sebaiknya semua berkas dijadikan 1 agar tak tercecer. Ketika dipanggil, petugas
akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Selanjutnya datang lagi
sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari
yang telah ditentukan, datanglah lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa
tanda terima dan salinan KTP. Setelah nama kamu dipanggil, serahkan tanda bukti
dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan
BPKB baru.
Demikian informasi
tentang Cara Mutasi Plat Nomor Kendaraan
Bermotor atau Balik Nama Kepemilikan STNK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment