CARA PENAMBAHAN/PENGELUARAN ANGGOTA KELUARGA PADA KARTU KELUARGA
Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) |
Bagaimana Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) ? Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.
Dilihat dari fungsinya,
kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib. Saat ini kartu
keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk
urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP,
pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah
kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.
Jadi, untuk anda yang baru
menikah dan memiliki keluarga baru, KK merupakan hal yang harus dimiliki.
Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?
1.
Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian
minta stempel ke RW setempat.
2.
Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan
menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan
sebagai berikut:
·
Surat pengantar RT/RW setempat
·
Fotocopy buku nikah
·
Surat keterangan pindah datang (bagi
penduduku datang)
Selain pembuatan KK baru,
ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota
yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota
keluarga (kelahiran)
Syarat
Penambahan anggota keluarga (kelahiran) dalam KK:
·
Surat pengantar RT/RW setempat
·
Kartu keluarga (KK) lama
·
Surat keterangan kelahiran calon anggota
keluarga baru yang akan ditambahkan
B. Penambahan anggota
keluarga untuk numpang KK
Syarat
Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK:
·
Surat pengantar RT/RW setempat
·
KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
·
Surat keterangan pindah datang (jika tidak
satu daerah)
·
Surat keterangan datang dari luar negeri
(bagi WNI yang datang dari luar negeri)
·
Paspor, izin tinggal tetap, dan surat
keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
C. Pengurangan anggota
keluarga
Syarat
Pengurangan anggota keluarga pada KK:
·
Surat pengantar RT/RW setempat
·
KK yang lama
·
Surat keterangan kematian (bagi yang
meninggal dunia)
·
Surat keterangan pindah atau pindah datang
(bagi penduduk yang pindah)
D. KK yang hilang atau rusak
Syarat
mengganti KK yang hilang atau rusak:
·
Surat pengantar RT/RW setempat
·
Surat keterangan kehilangan dari pihak
kepolisian
·
KK yang rusak
·
Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
·
Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir
permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan
membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa
formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru
di sana.
Merujuk pada UU Nomor 24
Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal
kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari
tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Demikian informasi tentang Cara Penambahan/Pengeluaran Anggota
Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) dan Syarat-syarat Penambahan/Pengeluaran Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment