Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili |
Cara
Mengurus Surat Pindah Domisili. Pengurusan
surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan
untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk
memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
milik Anda. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data
Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan
surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. Setelah mendapatkan
surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta
surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa
syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.
Bagaimana Cara
Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut
alur mengurus surat pindah domisili:
·
Minta
surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
·
Setelah
mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi
beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir
KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
·
Setelah
mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta
tanda tangan di surat tersebut.
·
Selanjutnya
Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta
penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan
beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
·
Biasanya
pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
·
SKPWNI
dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk
mengurus surat keterangan pindah datang.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili cukup mudah asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah
yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya
bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di tempat lama
tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru
yang Anda tinggali.
Bagaimana cara Cara
Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut
alur mengurus surat pindah datang di domisili baru:
·
Datang
ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat
lama.
·
Di
Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir
pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
·
Selanjutnya
bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari
camat.
·
Langkah
terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda
tangannya.
·
Pihak
Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir
Anda selesai diproses.
·
Surat
keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru
Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
·
Mengurus
surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan
tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam
menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.
Demikian informasi tentang Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment