Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak
Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak |
Cara
Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. DJP Online merupakan aplikasi daring buatan Direktorat
Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak lewat e-filing dan
e-billing pajak. Syarat menggunakan DJP adalah Anda harus membuat akun terlebih
dahulu di aplikasi atau laman DJP Online.
Kemunculan DJP Online memudahkan Wajib Pajak yang hendak
melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor
pajak. Dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih
efisien dan cepat dilakukan. Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda
harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN
(Electronic Filling Identification Number).
Lalau bagaimana Cara
Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Pertama Anda harus memiliki e-FiN
pajak. Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:
·
Kunjungi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu
NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
·
Mengisi
formulir pembuatan e-FIN di loket yang
telah disediakan.
·
Selanjutnya,
aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
·
Nomor
e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara
Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Kedua, Anda harus membuat akun DJP Online. Cara membuat
akun DJP Online:
·
Kunjungi
laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
·
Isi
data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP
tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di
loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah
disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
·
Setelah
semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan
kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login
DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
·
Cek
email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk
mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
·
Langkah
selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
·
Akun
DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan
membayar pajak (e-Billing).
Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:
·
Log in
ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP,
password, dan kode keamanan.
·
Setelah
berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
·
Kemudian,
pilih pada menu Buat SPT.
·
Langkah
selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom
tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
·
Anda
tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang
diberikan oleh aplikasi.
·
Isi
Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
·
Berikutnya,
isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:
·
Log in
ke laman djponline.pajak.go.id.
·
Masukkan
NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
·
Selanjutnya
pilih menu e-Billing System.
·
Pilih
pada menu Isi SSE.
·
Kemudian
Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
·
Data
pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom
Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang
dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
·
Setelah
merampungkan pengisian, klik Simpan.
·
Klik
pada pilihan Kode Billing.
·
Klik
Cetak Kode Billing.
·
Setelah
mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang
Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan
fasilitas tersebut.
Demikian informasi tentang Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Semoga ada
manfaatnya.
No comments:
Post a Comment