CARA MAHASISWA MINTA KERINGANAN UKT (UANG KULIAH TUNGGAL)
Begini Cara
Mahasiswa Minta Keringanan UKT. Pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN)
membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang kondisi
perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Ketua Majelis Rektor
Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa
dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan
menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan
diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara,
pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran
UKT.
Melalui keterangan
tertulisnya dalam siaran pers MRPTNI, Jamal mengatakan, ketentuan mengenai
keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya
Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di
permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan
keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap
mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa
yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang
tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT
dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan
Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang
memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program
diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara
langsung.
Dalam konferensi pers secara
virtual pada Selasa (5/5/2020) di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan
keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun
pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Bagaimana Cara
Mahasiswa Minta Keringanan UKT ? Untuk mendapatkan keringanan UKT,
mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih
dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama
para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau
dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat
keterangan meninggal dunia.
Jamal menuturkan, sejak tiga
– empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan
pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus
terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan
lainnya akan berbeda.
Demikian informasi tentang Cara
Mahasiswa Minta Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
test
ReplyDelete