Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) OK
Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Program tersebut untuk
memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan
Kementerian Agama. Untuk mewujudkan program tersebut, kemenag berharap dan
mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif
menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang
dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id.
Terdapat banyak manfaat yang
akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan
memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan
sistem layanan pemerintah. Selain itu, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi
dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala dapat
dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).
Beberapa manfaat lain dengan
mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan
rekomendasi permohonan bantuan dan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening
Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. Ke depan, mulai tahun
2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara
online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan
mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat
diakses masyarakat.
Mulai dari stiker QR Code
profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta
aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Selain yang terpenting lagi, setelah
terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan
layanan kemasjidan secara nasional.
Lalu bagaimana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke
SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ? Pendaftaran Masjid atau Musala ke SIMAS dapat dilakukan melalui operator SIMAS
di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah
persyaratan.
Adapun persyaratan yang
harus dilengkapi, yaitu:
1.
Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2.
Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3.
Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Demikian informasi tentang Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke
SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment