Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik untuk persalinan normal maupun caesar. Semoga tips yang berisi informasi tentang Cara mendapatkan BPJS dan Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS Kesehatan ini dapat membantu Anda yang sedang menanti kehadiran si Kecil yang tentu sangat dinantikan.
Pertama, bagi yang belum
memiliki BJPS Kesehatan, kenali dulu bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan. Kehamilan
merupakan proses yang cukup panjang karena umumnya wanita akan melewati waktu
mengandung selama sembilan bulan. Anda pun bisa memanfaatkan masa tersebut
untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan. Adapun persyaratan dalam
membuat BPJS Kesehatan adalah Sebagai berikut.
·
Mengisi formulir daftar isian peserta,
·
melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP
atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan
·
melampirkan fotokopi buku tabungan dan pas
foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).
Seluruh dokumen tersebut
dapat didaftarkan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan secara langsung. Anda juga
bisa mendaftar secara online dengan mengakses website BPJS Kesehatan atau
melalui aplikasi Mobile JKN.
Apabila Anda sudah memiliki
atau terdapat di BJPS Kesehatan. Nantinya,
Anda dapat menikmati layanan pemeriksaan kehamilan, USG, hingga persalinan di
seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik,
dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.
Kedua, bagaimana Cara menggunakan
BPJS saat melahirkan? Jika Anda berencana melahirkan normal dengan bantuan
layanan dari BPJS, hendaknya melengkapi persyaratan berupa:
·
Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta,
·
kartu Keluarga (KK),
·
KTP,
·
buku Kesehatan Ibu dan Anak, serta
·
rujukan (jika harus dirujuk ke RS).
Layanan persalinan normal
dari BPJS Kesehatan ini dapat digunakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang menyediakan
peralatan medis khusus bersalin secara mumpuni. Namun, jika menghadapi kondisi
yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu hamil dan bayinya,
persalinan dapat dilakukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Dua, yakni rumah sakit
dengan dokter spesialis obgyn.
Kondisi darurat tersebut
akan langsung ditangani oleh tenaga medis terkait. Anda pun tidak perlu antre
atau memikirkan masalah biaya melahirkan lagi. Adapun besaran uang melahirkan
yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu maksimal Rp600.000.
Lalu Bagaimana kalau
melahirkan dengan persalinan caesar ? Cara menggunakan BPJS untuk persalinan
caesar. Pada kondisi tertentu, Seorang ibu yang akan melahikan mungkin saja
tidak bisa melahirkan secara normal sehingga akan diarahkan untuk melakukan
persalinan caesar. BPJS pun memiliki layanan tambahan untuk persalinan caesar
ini. BPJS Kesehatan biasanya hanya menanggung biaya jika persalinan caesar ini
dilakukan atas anjuran dokter. Beberapa kondisi darurat yang dimaksud dokter
untuk melakukan persalinan caesar, di antaranya ketuban pecah dini atau bayi
dengan posisi sungsang. Jadi, jika persalinan caesar dilakukan atas kehendak keluaraga
yang melahirkan sendiri, BPJS tidak akan menanggung biayanya.
Biasanya, Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama akan memberi rujukan apabila ada kondisi darurat yang
mengharuskan seorang ibu harus melahirkan melalui operasi caesar. Rujukan
ditujukan pada faskes kedua yang memiliki peralatan dan tenaga medis lebih
lengkap untuk melaksanakan persalinan caesar.
Demikian informasi tentang Cara Mengurus Biaya Melahirkan dengan BPJS
Kesehatan serta persyaratan yang dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran
BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan selama kehamilan hingga melahirkan
atau persalinan. Semoga bermanfaat terima kasih atas kunjungan Anda
No comments:
Post a Comment