PANDUAN CARA MEMBELI MINYAK GORENG MENGGUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
Panduan Tata Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Perubahan sistem dilakukan demi membuat tata kelola distribusi migor curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau. Mulai Senin (27/6/2022), masyarakat yang ingin membeli minyak goreng (migor) curah bersubsidi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.
Menteri Koordinator bidang
Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan,
setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi
(HET), yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Namun, pembelian minyak goreng
curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.
Sebelumnya, pemerintah
membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal dua liter
dengan menggunakan e-KTP. Kali ini jumlah titik pemasok minyak goreng curah
telah ditambah mencapai 13.968 titik. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli
Hasan, titik-titik penjualan MGCR akan ditambah khususnya di Jakarta, Bali, dan
Sumatra.
Stok minyak goreng curah
rakyat dengan harga Rp14.000 per liter yang disiapkan untuk pasar domestik
sebanyak 300 ribu per bulan. Seperti dilansir dari situs Kemenkomarinves, Sabtu
(24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola
distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai
dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Sistem baru ini mulai disosialisasikan
pada Senin (27/6/2022) sampai dua minggu ke depan.
Pembelian minyak goreng
curah dengan banderol Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg ini bisa dilakukan di
penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui
pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Daftar lokasi yang menjual
minyak goreng curah harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg bisa dilihat di laman
https://minyak-goreng.id/.
Bagaimana
caranya membeli minyak goreng curah rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.?
·
Masyarakat mendatangi toko pengecer yang
menjual minyak goreng curah rakyat;
·
Pindai kode batang atau quick response (QR)
code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
·
Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada
pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk
membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa
mendapatkannya.
Lebih lengkapnya berikut ini
Panduan Langkah-langkah atau Tata Cara Membeli
Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Bagaimana jika ada
masyarakat yang belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?
·
Tunjukkan e-KTP Anda pada pengecer, pengecer
akan mencatat NIK Anda;
·
Anda tetap bisa membeli minyak goreng curah
di lokasi itu.
Adapun informasi terkait
sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui
media sosial Instagram @minyakita.id dan juga laman linktr.ee/minyakita.
Seperti dikutip dari
Instagram @minyakita.id, juga ada panduan yang perlu dilakukan jika hendak
menjadi penjual/pengecer minyak goreng curah rakyat.
Pengecer MGCR bisa mendaftar
secara langsung laman Simirah 2.0 dan
melakukan pencetakan QR Code mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
·
Daftar melalui laman
https://simirah2.kemenperin.go.id/register/;
·
Setelah itu, akan ada email masuk yang
nantinya akan digunakan sebagai akses untuk login di laman Simirah 2;
·
Kemudian, login di laman Simirah 2 dan
penjual akan menemukan QR Code;
·
Klik “Cetak QR PeduliLindungi”;
·
Pengecer yang telah bekerja sama dengan
Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak
goreng curah Rakyat (MGCR) dengan mengklik “Terima” pada Simirah 2;
·
Cetak QR Code PeduliLindungi, kemudian pasang
QR Code yang sudah diperoleh di toko agar memudahkan konsumen yang hendak
membeli.
Selanjutnya, pengecer yang
telah melakukan penjualan MGCR perlu merekap hasil penjualan, begini caranya:
·
Pada saat menjual minyak goreng curah rakyat
(MCGR), pengecer bisa memilih nomor delivery order (DO) atau nomor pengantaran
yang sesuai melalui distributor 1 (D1) atau distributor 2 (D2);
·
Pengecer perlu memasukkan laporan penjualan
melalui laman Simirah 2;
·
Klik tab ‘Module’ dan pilih ‘Penjualan’;
·
Pilih DO dari distributor yang akan digunakan
untuk penjualan;
·
Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga
satuan, dan lokasi penjualan;
·
Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan
pembelian tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;
·
Klik ‘Submit’. Selesai.
Dengan demikian, pemerintah
melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan
ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Adapun pemakaian
PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk
memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat. Penjualan minyak goreng
bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menyebabkan kelangkaan yang akhirnya
memicu kenaikan harga minyak goreng.
Demikian informasi tentang Panduan Langkah-langkah atau Tata Cara Membeli
Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Semoga ada manfaatnya. Sumber https://linktr.ee/minyakita.
No comments:
Post a Comment