CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN AGAR TIDAK ADA MASALAH DI KEMUDIAN HARI
CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN |
Bagaimana Cara Hibah Tanah Dan Bangunan Agar Tidak
Ada Masalah Di Kemudian Hari? Kita mungkin sering mendengar orang
memberikan tanah atau bangunan yang dimiliki kepada orang lain
dengan cuma-cuma. Penyerahan tanah atau bangunan kepada pihak lain
sebelum pihak yang memberi meninggal dunia dikenal dengan nama hibah. Berikut
adalah tata cara Hibah Tanah dan Bangunan.
Hibah dalam Pasal 1666 KUH
Perdata diartikan sebagai suatu persetujuan di mana seorang pemberi (penghibah)
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Jika seseorang,
misalkan seorang kakak ingin menghibahkan tanah atau rumah kepada
sang adik, maka proses hibah tersebut harus dilakukan saat keduanya masih dalam
keadaan hidup.
Sementara itu, berdasarkan
KUHPerdata, Cara Hibah Tanah Dan
Bangunan adalah sebagai berikut:
Pemberi hibah harus sudah
dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam
bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata)
Suatu hibah harus dilakukan
dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682
KUHPerdata)
Suatu hibah mengikat si
penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata
yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683 KUHPerdata)
Penghibahan kepada orang
yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh
orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 KUHPerdata)
Menurut PP 24/1997 tentang
Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan
harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
CARA HIBAH TANAH DAN BANGUNAN AGAR TIDAK ADA MASALAH DI KEMUDIAN HARI |
Setelah
dilakukannya penandatanganan akta, akta harus didaftarkan Kantor
Pertanahan setempat dengan cara seperti berikut :
Persyaratan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan
·
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
·
Surat Kuasa apabila dikuasakan
·
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan
penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
·
Sertifikat asli
·
Akta Hibah dari PPAT
·
Izin Pemindahan Hak apabila di dalam
sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut
hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang
·
Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun
berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
·
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti
SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta
Formulir permohonan Cara Hibah Tanah Dan Bangunan memuat:
·
Identitas diri
·
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
·
Pernyataan tanah tidak sengketa
·
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Demikian, Semoga informasi Cara Hibah Tanah Dan Bangunan diatas
dapat bermanfaat
No comments:
Post a Comment