CARA MELAKUKAN GADAI EMAS DI PENGGADAIAN
CARA MELAKUKAN GADAI EMAS DI PENGGADAIAN |
Salah satu misi penggadaian
adalah Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya
golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik
melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum
gadai dan fidusia serta Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan
melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
Bila Anda membutuhkan uang
tunai atau untuk mengamankan barang berharga Anda karena mau mudik dan lainnya,
Anda dapat menggadaikan Emas di
Penggadaian. Lalu bagaimana Cara
Melakukan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian? Untuk melakukan
gadai emas ini, maka syarat yang diperlukan tentunya adalah:
·
Anda membawa EMAS yang mau digadaikan
·
Anda membaca fotocopy identitas diri yaitu
foto copy KTP.
Biaya Administrasi Gadai Emas atau menggadaikan Emas di
Penggadaian
Biaya Administrasi yang
dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:
Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp
15.ooo
Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp
25.000
Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt =
Rp 40.000
dan seterusnya (biaya administrasi
terus bertambah tergantung nilai pinjaman
Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di
pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita
ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal
uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.
Untuk biaya penitipan
pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79
(nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin
rendah dari nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian
syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp
850.000
misalnya kita ingin
mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp
7.900 /10 hari
Jadi jika misalnya kita
menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) +
Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai
lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)
Waktu Gadai (Gadai Emas atau menggadaikan Emas di
Penggadaian)
Biaya Gadai di pegadaian
syariah ini, perhitungan gadainya dihitung per 10 hari dalam masa pinjaman,
sementara pada pegadaian konvensional dihitung per 15 hari masa pinjaman. Jadi
biaya gadai yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah dari hari 1, 2, 3, sampai
dengan hari 10 adalah sama nilainya. Jika sudah memasuki hari 11 makan biaya
gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.
Masa Penitipan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di
Penggadaian
Pada waktu kita mengadaikan
emas di pegadaian syariah, maka penitipan barang gadai adalah 4 bulan. Jadi
kita dapat memperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan tentunya
membayar biasa sewa selama 4 bulan tersebut bila kita belum punya uang untuk
menebus emas yang kita gadaikan. Selain itu kita juga bisa melakukan cicilan
atas pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman jadi berkurang. Contohnya
pinjaman kita Rp 2 juta dan kita ingin mencicil Rp 500 rb, maka berarti
pinjaman kita tinggal Rp 1,5 jt
Untuk informasi lokasi
cabang pegadaian terdekat, silahkan cek tautan dibawah
Untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut, dapat melayangkan pesan ke formulir online dibawah ini :
atau
Anda ingin menyampaikan
saran, kritik, keluhan kepada Pegadaian ? Mohon sampaikan melalui e-mail /
telepon berikut:
customer.care@pegadaian.co.id
(021) 3155550
(021) 3155550
Untuk pengaduan yang ingin
dirahasiakan pelapornya ? Mohon sampaikan melalui e-mail berikut:
whistle.blower@pegadaian.co.id
No comments:
Post a Comment