CARA MENDAFTAR DAN MEMPEROLEH NPWP
CARA MENDAFTAR DAN MEMPEROLEH NPWP |
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor
ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor
pajak.
Layanan ini menyediakan
langkah-langkah membuat NPWP untuk Anda para wajib pajak. Sekarang ini layanan
pembuatan NPWP sudah dapat dilakukan secara online. Silahkan klik tab
berikutnya untuk tahu caranya.
Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
1. Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
·
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
·
menghendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
·
memilih melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat
keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2. Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
·
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
·
menghendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
·
memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau
tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib
Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
4. Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan
sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara
Indonesia; atau
·
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara
Asing.
Untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi
Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara
Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau
lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
·
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia
dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
·
fotokopi Kartu NPWP suami;
·
fotokopi Kartu Keluarga; dan
·
fotokopi surat perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa
:
·
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian
dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
·
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah
satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
·
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti
pembayaran listrik.
Untuk Wajib Pajak badan yang
tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan
hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun
Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
·
fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian
sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
·
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang
diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang
pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
·
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak
Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang
ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan berupa:
·
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara;
dan
·
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan
status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan
berupa:
·
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat
atau induk;
·
surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib
Pajak Badan; dan
·
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
·
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak
orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Silakan download Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini
Tata Cara Pendaftaran
1. Secara Elektronik melalui
e-Registration
Dilakukan secara elektronik
dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang
tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen-
dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib
Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat
dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen
melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat
Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Untuk mempermudah penggunaan
aplikasi ini, kami persilahkan membaca PER-20/PJ/2013 dan panduan
penggunaan aplikasi di tautan ini.
2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak
dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan
pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan
mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara
tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara
langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir.
Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh persyaratan
Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP
akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP
dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos
Tercatat.
Untuk pertanyaan mengenai
Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setempat. Kontak dan alamatnya silahkan Klik disini
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208,
5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (kode
area) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Email : pengaduan@pajak.go.id
Situs : www.pajak.go.id
No comments:
Post a Comment