JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI BERDASARKAN PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 |
Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10
Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang
ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 10 Tahun 2019 ? Menurut peraturan ini Pengawas Koperasi
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di
bidang pengawasan koperasi
pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi
berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan pengawasan
koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan
kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penilaian kesehatan
usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka
BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi., menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah
sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka
BKN Nomor 10 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi., ditegaskan bahwa Pangkat
dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Selengkapnya Silahkan
download Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link Download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019
Demikian informasi terkait Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment