JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI BERDASARKAN PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 |
Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun
2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini
yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan
Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta tugas dan fungsi
(tupoksi) sampai dengan tata cara penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional
Peneliti.
Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019
diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal
46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti.
Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN
Nomor 9 Tahun 2019 ? Berikut ini penjelasan tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Peneliti. Pasal 2 peraturan
ini menyatakan bahwa Peneliti
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dalam melakukan kegiatan
Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan
jabatan karier PNS. Peneliti
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di
bidang penelitian, pengembangan,
dan pengkajian.
Tugas Jabatan Fungsional
Peneliti ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Peneliti adalah melakukan Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan
Peneliti merupakan Jabatan Fungsional
Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti dari
yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang
Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019.
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments:
Post a Comment