JUKLAK- JUKNIS PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN BERDASARKAN PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Indeks profesionalitas ASN merupakan salah satu cara mengukur profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks profesionalitas ASN dilakukan secara bertahap, sebagai awal dilakukan kepada para pejabat struktural. Indikator dalam mengukur profesional ASN antara lain kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari profesional ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin bersih. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakkan daerah mana yang indeksnya tinggi dan mana yang indeksnya rendah. Sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Peraturan ini berisi ketentuan tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Maksud diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 8/2019 tentang Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN adalah sebagai pedoman bagi Instansi
Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan
tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur,
dan berkesinambungan.
Berikut ini Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 3 dinyaatakan
bahwa:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta
tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar
Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga)
pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat
digunakan sebagai area pengembangan diri dalam
upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan
sebagai dasar perumusan dalam
rangka pengembangan pegawai
ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Apa Target, Pelaksana, dan
Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ? Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menyatakan
sebagai berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing
instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN, dinyatakan bahwa:
1) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria
yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN disusun
dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif
atau data riil
yang melekat secara individual
pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat
kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN dapat
ditiru dan dibandingkan sesuai
periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN terdiri
dari beberapa dimensi.
2) Dalam
hal diperlukan pengembangan
model Indeks Profesionalitas ASN,
dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan
kebutuhan.
Selengkapnya Silahkan
download Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini!
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019)
Demikian informasi
terkait Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment