Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang
Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang |
Cara
Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena
merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan
untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan
perguruan tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah
sehingga tak disimpan dengan baik yang mengakibatkan ijazah tersebut rusak atau
bahkan hilang.
Bagaimana Cara
Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Jika ijazah Anda mengalami
kerusakan atau hilang sehingga tak bisa digunakan sebagaimana mestinya, lebih
baik dicari lagi dengan lebih teliti. Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau
rusak terhitung rumit karena banyak syarat yang harus Anda siapkan. Berikut
langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau
hilang:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk
membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan
kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah. Anda
akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk
fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu
membawa:
·
Fotokopi
Ijazah
·
Fotokopi
KTP
2. Pergi ke sekolah yang
menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau
rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal
pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada
tahap ini:
·
Materai
6.000 (2 buah)
·
Pas
Foto 3x4 (2 lembar)
·
Surat
Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
·
Fotokopi
Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000
beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga
jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan
belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan
sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan
materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap
ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat
dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
·
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi
(2 lembar)
·
Surat
Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai
6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir
sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
·
Surat
Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
·
Fotokopi
KTP (2 lembar)
·
Fotokopi
Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat,
proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di
tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada,
pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan
lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah
dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Demikian informasi tentang Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment