Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri
Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri |
Cara
atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri. Penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk menentukan
diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh
pendidikannya di luar negeri. Akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang
diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di
Indonesia. Penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus
dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat
kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Bagaimnana Cara
atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri? Beberapa
hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan antara lain: sistem
akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa
tinggal di tempat dimana pendidikan tersebut ditempuh.
Berikut ini, persyaratan dan alur proses penyetaraan
ijazah perguruan tinggi luar negeri yang ada di Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi:
Persyaratan Wajib:
·
Scan
Ijazah asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi
dengan scan terjemahan ijazah asli dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
·
Scan
transkrip akademik asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib
dilengkapi dengan scan terjemahan transkrip akademik asli dan berwarna oleh
penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
·
Scan
seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa
studi, disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program
research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa
kunjungan.
·
Scan
Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang
pendidikan sebelumnya.
·
Informasi
mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus)
Persyaratan Khusus:
·
Disertasi
lengkap bagi jenjang doktoral
·
Tesis
lengkap bagi jenjang master dengan riset
·
CDGDC
dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari negara Cina
·
Artikel
ilmiah yang dimuat di jurnal internasional bagi jenjang doktor atau minimal
dimuat pada proceeding bagi lulusan program master dengan riset atau surat
keterangan dari perguruan tinggi apabila program tersebut tidak mensyaratkan
publikasi artikel ilmiah
Persyaratan Tambahan
·
Merupakan
persyaratan yang dapat diminta sewaktu-waktu jika diperlukan, meliputi:
·
Progress
report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada saat
melakukan bimbingan selama riset
·
Surat
tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
·
Bagi
lulusan program double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik
perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen MoU
antar perguruan tinggi
·
Bagi
lulusan program joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan
tinggi
·
Bagi
pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan
ijazah, wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut
dari pemerintah setempat atau badan akreditasi atau kantor perwakilan RI
setempat
·
Bagi
pemohon yang memperoleh ijazah melalui program daring, dapat dipertimbangkan
untuk disetarakan apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi dan
program daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai program
pendidikan formal yang sah
·
Kronologi
proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan
full time student
·
Resident
card atau resident permit
Kartu mahasiswa
·
Apabila
paspor dan visa hilang, wajib melampirkan: surat keterangan hilang dari
kepolisian, surat keterangan dari universitas yang menerangkan bahwa pemohon
pernah melakukan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan surat keterangan
dari KBRI yang menerangkan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara
tersebut.
Alur Proses
·
Buat
akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar
dan lengkap di laman https://ijazahln.ristekdikti.go.id/ijazahln/
·
Pengusul
melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau
dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan
·
Tim
Verifikator memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses
ini memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
·
Pengusul
mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke
Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang
mewakili.
Demikian informasi tentang Cara atau Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri.
Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment