Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes
Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes |
Cara
Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Surat Tanda Register (STR) diperlukan untuk semua tenaga kesehatan yang ada
di Indonesia. STR ini penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif
bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga
kesehatan. Selain itu STR juga sebagai bukti legalitas untuk memastikan sang
perawat/apoteker/tenaga medis lainnya telah terdaftar.
Bagaimana Cara
Mendaftar STR Online dari Kemenkes? Alur pendaftaran STR cukup simpel, Anda
bisa melakukannya di halaman browser pada hari Senin-Jumat kecuali libur
nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus
diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau
naik level, registrasi ulang STR diperlukan.
Berikut ini Cara
Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Siapkan berkas-berkas untuk mendaftar
STR Online:
·
Pas
foto resmi dengan latar belakang merah
·
Scan/foto
KTP
·
Scan/foto
Ijazah
·
Nomor
Sertifikat Kompetensi
·
Scan/foto
Surat Sehat
·
Sumpah
Profesi
·
Surat
Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
Berikut langkah-langkah Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes
·
Masuk
ke laman http://ktki.kemkes.go.id lewat browser.
·
Pilih
menu Registrasi yang ada pada halaman awal.
·
Anda
akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN.
·
Selanjutnya
sistem akan meminta Anda mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha.
Selanjutnya pilih menu Daftar.
·
Jika
data yang Anda masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Anda
tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
·
Catat
PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun Anda.
·
Selanjutnya
pilih menu Registrasi Baru jika Anda sebelumnya belum memiliki akun.
·
Pilih
menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika Anda lulus kuliah setelah tahun tersebut.
·
Kemudian
Anda harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan
Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Anda tak ditemukan, Anda harus menghubungi
pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
·
Setelah
semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada
kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
·
Pada
Step 1 Anda diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No
Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada
Etika Profesi.
·
Lanjut
ke Step 2, Anda harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja,
Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat
Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika Anda belum bekerja,
Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
·
Selanjutnya
di Step 3 Anda diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat
Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji
Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
·
Akan
muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran Anda sukses. Selanjutnya, data yang Anda
isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
·
Setelah
permohonan disetujui, Anda harus membayar nominal Rp100.000 dengan kode billing
melalui bank yang telah ditunjuk.
·
Cek
email Anda setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk
mengetahui permohonan STR yang Anda ajukan.
·
STR
yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum
dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan Anda.
·
Anda
juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun Anda.
·
Anda
bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor
Pos.
Demikian informasi tentang Cara Mendaftar STR Online dari Kemenkes. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment