Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id
Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). Sebagaimana diketahui Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri. Dalam pelaksaannya ada Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Adapun yang dimaksud Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Negawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Proses
kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional, khususnya guru ASN memang oleh
kebanyakan orang dianggap ribet, tidak semudah jabatan struktural. Oleh karena
itu mereka sangat berharap bahwa kenaikan pangkat untuk guru dilakukan
otomatis, empat tahun sekali, sama seperti jabatan struktural. Hal ini tentu
tidak bisa dilakukan, karena di dalam PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas PP No 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, dijelaskan bahwa
penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit
oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai.
Peraturan ini tidak berlaku bagi guru saja namun juga berlaku bagi jabatan
fungsional lain seperti auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), dosen,
dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Cara
Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah atau Kenaikan Pangkat Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Berdasarkan peraturan
tersebut, seorang guru yang akan mengurus kenaikan pangkatnya, memang harus
terlebih dahulu memeroleh sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan, yang
ditetapkan dalam Surat Penetapan Angka Kredit yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang. Setelah itu guru tersebut baru bisa memroses berkas usulan
kenaikan pangkatnya. Di dalam satu tahun ada dua periode kenaikan pangkat yaitu
periode kenaikan pangkat bulan April dan periode kenaikan pangkat bulan
Oktober. Periode kenaikan pangkat bulan April biasanya penetapan angka
kreditnya dilakukan pada bulan Januari, sedangkan periode kenaikan pangkat bulan
Oktober, penetapan angka kreditnya pada bulan Juli.
Cara
Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Penilaian DUPAK
(Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) guru gol ruang III/a s.d IV/a
dilaksanakan di kabupaten/kota/provinsi. Adapun DUPAK guru golongan ruang IV/b
ke atas, dilaksanakan oleh Kemendikbud melalui sekretariat yang ada di LPMP
yang sudah ditunjuk. Bagi guru yang telah mengirimkan berkas DUPAK-nya ke LPMP
melalui alamat Po Box, mereka tentu akan bertanya-tanya, bagaimana nasib
berkasnya selanjutnya. Selama ini mereka hanya pasif menunggu dari Kemendikbud
mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit jika mereka lolos penilaian
atau Surat Hasil Penetapan Angka Kredit jika mereka dinyatakan tidak lolos.
Namun sekarang hal itu tidak perlu terjadi lagi karena guru bisa melakukan
pengecekan berkas usulannya secara on-line dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Berikut Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). atau Cara melakukan pengecekan berkas usulan
adalah sebagai berikut:
(1)
Ketik alamat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id
(2)
Login dengan mengetik NIP sebagai user name dan tanggal lahir sebagai password
(3)
Cek status berkas dengan memilih periode Usulan untuk TMT pangkat sesuai yang
diusulkan. Di situ ada beberapa pilihan, yaitu usul ke-1, usul ke-2, dst.
Misalnya kita pilih ‘usul ke-1 untuk TMT pangkat 1 April 2020”.
Jika
menggunakan HP akan muncul pilihan
Jika
menggunakan laptop akan muncul pilihan
Apabila
yang muncul pemberitahuan “Tidak Ditemukan Data, silakan pilih periode lain”.
Bapak Ibu tidak usah bingung, kita pilih lagi di ‘usul ke-2 untuk TMT pangkat 1
April 2020’ dst. Ternyata masih belum ditemukan juga, itu berarti di periode
April berkas kita belum masuk daftar calon pengusul yang akan dinilai, tapi
mungkin masuk di periode Oktober.
(4)
Jika berkas dinyatakan tidak lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan
”Mohon maaf hasil penilaian DUPAK dan bukti fisiknya serta dokumen
kepegawaian belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan golongan
ruang setingkat lebih tinggi. Silahkan mengunduh dan mencetak Surat Hasil
Penetapan Angka Kredit (HPAK) untuk dapat digunakan dalam pengusulan DUPAK pada
periode penilaian berikutnya.
HPAK
ini bisa segera dicetak dan guru bisa secepatnya mengurus perbaikan untuk
diusulkan lagi.
(5)
Hasil penilaian selain bisa kita lihat di HPAK juga bisa kita lihat di tampilan
e-pak. Usulan unsur-unsur apa saja yang ditolak, alasan penolakan, dan saran
perbaikannya. Berdasarkan inilah guru kemudian memperbaiki usulannya.
(6)
Jika berkas dinyatakan lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan “Selamat
hasil penilai DUPAK dan bukti fisik serta dokumen kepegawaian memenuhi syarat
untuk kenaikan, Mohon menunggu pengiriman PAK ke Alamat Sekolah Pengusul
DUPAK”.
Sering
menjadi pertanyaan para guru, lantas proses itu ditempuh berapa lama? Sesuai
pengalaman, penulis mengirimkan berkas ke LPMP sekitar bulan Pebruari 2019.
Berkas terentri di e-PAK tanggal 5 Maret 2019. Pada bulan Mei penulis mengecek
di e-PAK dan Alhamdulillah dinyatakan lolos. Pada bulan Juli Penulis menerima
PAK dan klarifikasi PAK. Kemudian penulis segera mengurus berkas usulan
kenaikan pangkat. Pada bulan Nopember penulis telah menerima SK Kenaikan
Pangkat terhitung 1 Okober 2019.
Demikian informasi tentang Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah atau Cara Cek Usulan Kenaikan Pangkat Guru dan kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud), semoga
informasi ini bermanfaat. Janganlah percaya pada kabar miring tentang kenaikan
pangkat yang harus membayar sejumlah uang jika kita mampu membuat karya kita
sesuai dengan aturan dan pedomannya. Lakukan prosedur yang betul dan ikuti
prosesnya sesuai ketentuan. Insyaa Allah upaya kita akan membuahkan hasil. Kita
bisa naik pangkat dengan karya kita sendiri. Aamiin
No comments:
Post a Comment